hukum aqiqah orang dewasa menurut ulama
Juni 9, 2026 Oleh Anthony Howard Off

Aqiqah untuk Orang Dewasa (Sudah Baligh) yang Belum Sempat, Hukumnya Bolehkah? Siapa yang Bertanggung Jawab & Bagaimana Tata Caranya? Ini Jawaban Buya Yahya!

hukum aqiqah orang dewasa menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh mereka yang belum diaqiqahi semasa kecil. Banyak orang tua khawatir jika anaknya belum diaqiqahi hingga dewasa, atau bahkan ada yang bertanya tentang kebolehan mengaqiqahi diri sendiri. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai hukum aqiqah orang dewasa, mulai dari pandangan Buya Yahya, pendapat para ulama, hingga tata cara pelaksanaan berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan literatur fikih mu’tabar.

1. Hukum Dasar hukum aqiqah orang dewasa

Sebelum membahas aqiqah untuk orang dewasa, penting untuk memahami hukum dasar aqiqah. Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.

Tanggung jawab aqiqah ada di pundak orang tua, bukan anak. Jika orang tua tidak mampu hingga anaknya dewasa, maka tuntutan aqiqah tersebut telah gugur dari kewajiban orang tua.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah aqiqah dibebankan kepada orang tua sehingga seorang anak yang telah dewasa tidak memiliki beban untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Meski demikian, hal ini tidak menutup pintu kebaikan bagi yang ingin melaksanakannya.

2. Pendapat Buya Yahya tentang hukum aqiqah orang dewasa

Menurut Buya Yahya, boleh bagi seseorang yang belum diaqiqahi semasa kecil untuk mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa. Namun beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut lebih baik diarahkan untuk hal lain yang lebih mendesak.

Aqiqah itu sunnah bukan wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Seorang yang sudah dewasa tidak wajib mengaqiqahi dirinya sendiri karena masa waktunya telah berlalu.

Jika seseorang tetap ingin melakukannya, hukumnya boleh dan pahalanya setara dengan sedekah biasa. Buya Yahya menyarankan bahwa lebih bagus cepat menikah, punya anak, dan mengaqiqahi anaknya sendiri.

3. Pandangan Mazhab Syafi’i tentang hukum aqiqah orang dewasa

Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban aqiqah tidak gugur meskipun ditunda dan tetap bisa dilaksanakan oleh diri sendiri. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Anas bin Malik.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Meskipun sebagian ulama menganggap itu kekhususan bagi Nabi, pendapat ini menjadi landasan kebolehan aqiqah untuk diri sendiri.

Pandangan ini memberikan ruang bagi umat Islam yang ingin menyempurnakan ibadah aqiqah meski sudah melewati masa waktunya.

4. Pandangan Mazhab Maliki dan NU tentang hukum aqiqah orang dewasa

Pendapat berbeda datang dari Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal dalam tradisi mereka. Aqiqah adalah ritual yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu setelah kelahiran.

Bagi mereka jika seseorang terlewat maka tidak perlu lagi mengaqiqahi dirinya sendiri karena waktunya telah lewat. Pendekatan ini lebih menekankan pada ketepatan waktu pelaksanaan aqiqah.

Majelis Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memberikan pandangan yang moderat. Anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh atau dewasa.

Baca juga: aqiqah modern sehat higienis syariah

5. Tata Cara Pelaksanaan hukum aqiqah orang dewasa

Bagi yang telah memutuskan untuk mengaqiqahi diri sendiri, tidak ada batasan waktu yang ketat. Aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan kapan saja setelah dewasa, baik di hari biasa maupun saat hari raya Idul Adha.

Jumlah hewan yang disembelih sesuai sunnah adalah 2 ekor kambing untuk laki-laki dan 1 ekor kambing untuk perempuan. Namun jika tidak mampu, cukup dengan 1 ekor kambing karena hukumnya sunnah bukan wajib.

Niat adalah rukun utama dengan lafadz nawaitu al-aqiqa an nafsi sunnatan lillahi taala yang artinya saya niat aqiqah untuk diriku sendiri sunnah karena Allah Taala.

6. Proses Penyembelihan dan Pembagian Daging

Hewan disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam. Dianjurkan untuk menyembelih sendiri atau mewakilkannya kepada orang yang kompeten dalam menjalankan ibadah penyembelihan.

Daging aqiqah lebih utama dimasak terlebih dahulu misalnya menjadi sate dan gulai lalu dibagikan kepada tetangga, keluarga, dan fakir miskin. Keluarga yang melaksanakan aqiqah juga boleh memakannya.

Jika disertai dengan niat kurban di hari raya Idul Adha, menurut sebagian ulama seperti Imam Romli, boleh menggabungkan dua niat dalam satu hewan dan pahala keduanya dapat diperoleh. hukum aqiqah orang dewasa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

7. Prioritas dan Kesimpulan hukum aqiqah orang dewasa

Aqiqah untuk orang dewasa yang belum sempat hukumnya diperbolehkan dan beberapa ulama menganjurkannya sebagai bentuk penyempurnaan ibadah. Namun penting untuk memahami skala prioritas dalam pelaksanaannya.

Prioritas utama adalah aqiqah untuk anak sendiri yang baru lahir. Jika belum memiliki anak atau tidak mampu, boleh mengaqiqahi diri sendiri sebagai alternatif. Jika bertepatan dengan Idul Adha, mendahulukan kurban lebih baik daripada aqiqah untuk diri sendiri.

Bagi seorang anak dewasa yang orang tuanya sudah tidak mampu dan sangat ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, diperbolehkan untuk melaksanakannya. Namun yang terbaik adalah memberikan sedekah yang lebih bermanfaat atau menabung untuk masa depan pernikahan dan keluarga.

hukum aqiqah orang dewasa memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi umat Islam yang ingin menyempurnakan ibadah ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam pelaksanaan aqiqah bagi yang sudah dewasa karena hukum asalnya adalah sunnah yang dibebankan kepada orang tua. Dengan memahami pandangan para ulama dan tata cara yang benar, setiap muslim dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kondisi dan kemampuannya masing-masing. Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan dan ketenangan bagi Anda yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan seputar aqiqah diri sendiri.