Hukum Aqiqah dalam Islam: Wajib, Sunnah, atau Hanya Tradisi? Simak Penjelasan Ulama.

Hukum aqiqah dalam Islam merupakan pertanyaan mendasar bagi orang tua Muslim yang ingin menyambut kelahiran buah hati dengan ibadah yang sesuai syariat. Selain mengumandangkan adzan, memberikan nama baik, dan mencukur rambut, aqiqah menjadi ritual yang kerap dilaksanakan. Namun, apa sebenarnya status hukumnya: wajib, sunnah, atau sekadar tradisi? Artikel ini mengulas hukum aqiqah dalam Islam berdasarkan dalil shahih, pandangan empat mazhab, dan fatwa lembaga otoritatif seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Aqiqah

Perbedaan pandangan mengenai hukum aqiqah dalam Islam muncul akibat variasi pemahaman terhadap hadits Nabi SAW dan metode istinbath (pengambilan hukum) yang digunakan para ulama. Secara garis besar, terdapat tiga pendapat utama:

1. Pendapat yang Menganggap Aqiqah Wajib

Kelompok ini berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib bagi orang tua yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh Imam Laits, Imam Hasan Al-Bashri, dan ulama mazhab Zhahiriyah.

Dalil Utama: Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud:

“Setiap anak yang lahir itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi; dishahihkan Al-Albani)

Menurut pandangan ini, kata “setiap anak” dan perintah langsung dalam hadits menunjukkan kewajiban, karena pada prinsipnya perintah Nabi SAW bersifat wajib hingga ada dalil yang memalingkannya.

2. Pendapat Mayoritas: Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)

Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang dianut oleh Mazhab Syafi’i, pendapat masyhur dalam Mazhab Hambali, dan Mazhab Maliki (mereka menyebutnya mandub/dianjurkan).

Dalil Utama: Jumhur ulama juga merujuk pada hadits di atas, tetapi memahaminya sebagai anjuran kuat, bukan keharusan mutlak. Argumen pendukung mereka adalah hadits lain:

“Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Redaksi “barang siapa ingin” menunjukkan bahwa aqiqah bersifat pilihan, bukan kewajiban. Dalam hukum aqiqah dalam Islam menurut mazhab Syafi’i, aqiqah adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, dengan waktu pelaksanaan fleksibel hingga anak dewasa.

3. Pendapat Mazhab Hanafi: Mubah (Boleh)

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aqiqah hukumnya mubah (boleh), tidak sampai level sunnah atau dianjurkan.

Dalil Utama: Landasan mereka adalah hadits yang diriwayatkan Al-Baihaki:

“Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya.” (HR. Al-Baihaki)

Mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat bahwa syariat kurban telah menghapus (mansukh) bentuk sembelihan sunnah sebelumnya, termasuk aqiqah. Namun, mereka sepakat bahwa hukum aqiqah dalam Islam menjadi wajib apabila seseorang telah bernadzar untuk melaksanakannya.

Tabel Ringkasan: Pandangan 4 Mazhab tentang Hukum Aqiqah dalam Islam

Mazhab Status Hukum Catatan Penting
Syafi’i Sunnah Muakkadah Dianjurkan bagi yang mampu; waktu fleksibel (hari 7, 14, 21, atau kapan saja)
Hambali Sunnah Muakkadah (pendapat masyhur) Ada riwayat yang mewajibkan; tidak ada batasan waktu maksimal
Maliki Mandub (dianjurkan) Tingkat anjuran di bawah sunnah muakkadah
Hanafi Mubah (boleh) Anggapan kurban telah menghapus aqiqah; menjadi wajib jika bernadzar

Transformasi Tradisi Jahiliyah Menjadi Ibadah Islami

Ritual aqiqah sebenarnya telah ada sejak masa Jahiliyah, ketika masyarakat Arab menyembelih hewan dan mengoleskan darahnya ke kepala bayi sebagai bentuk perayaan. Islam datang meluruskan dan menyempurnakan tradisi ini.

“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR. Abu Dawud dari Buraidah)

Perubahan ini mencerminkan prinsip Islam: tidak menghapus tradisi secara membabi buta, melainkan mentransformasinya menjadi ibadah yang bermakna, higienis, dan manusiawi. Inilah esensi hukum aqiqah dalam Islam yang relevan hingga kini.

Siapa yang Bertanggung Jawab Melaksanakan Aqiqah?

Tanggung Jawab Orang Tua

Tanggung jawab utama aqiqah berada pada ayah atau penanggung nafkah anak. Namun, hukum aqiqah dalam Islam memberikan kelonggaran bagi yang tidak mampu:

  • Jika Orang Tua Tidak Mampu: Mayoritas ulama menegaskan bahwa aqiqah tidak wajib bagi yang tidak memiliki kemampuan finansial. Tidak perlu berhutang hingga menyusahkan diri, karena syariat mengutamakan kemudahan.
  • Jika Anak Sudah Dewasa: Seorang anak yang telah baligh dan mampu dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan: “Disunnahkan bagi seorang anak yang tidak diaqiqahi oleh walinya ketika kecil, untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah ia baligh.”

Ketentuan Jumlah Hewan Aqiqah

Setelah memahami hukum aqiqah dalam Islam, penting juga mengetahui ketentuan jumlah hewan yang disembelih:

Mazhab Anak Laki-Laki Anak Perempuan Keterangan
Syafi’i & Hambali 2 ekor kambing 1 ekor kambing Berdasarkan hadits riwayat Aisyah RA
Maliki 1 ekor kambing 1 ekor kambing Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas RA
Hanafi Boleh 1 atau 2 ekor Boleh 1 atau 2 ekor Fleksibel sesuai kemampuan

Catatan: Selain kambing, hewan aqiqah juga dapat menggunakan unta atau sapi dengan ketentuan satu ekor untuk tujuh orang anak, berdasarkan qiyas dengan ketentuan kurban.

Estimasi Biaya Aqiqah di Tahun 2026

Sebagai referensi perencanaan, berikut perkiraan biaya paket aqiqah di wilayah Jabodetabek tahun 2026:

Jenis Paket Kisaran Harga Keterangan
Aqiqah Anak Perempuan (1 kambing) Rp2.000.000 – Rp4.500.000 Termasuk penyembelihan, pengolahan, nasi box
Aqiqah Anak Laki-Laki (2 kambing) Rp4.000.000 – Rp9.000.000 Tergantung jenis kambing dan porsi nasi box
Paket Premium (2 kambing jantan PE) Rp9.000.000 – Rp15.000.000 Termasuk sertifikat, goodie bag, dokumentasi

Catatan: Harga dapat bervariasi berdasarkan lokasi, jenis hewan, dan kelengkapan layanan. Selalu konfirmasi langsung ke penyedia jasa aqiqah terpercaya.

FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Aqiqah dalam Islam

Q: Apakah aqiqah wajib bagi setiap orang tua?
A: Menurut mayoritas ulama (jumhur), aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun, menjadi wajib apabila seseorang telah bernadzar untuk melaksanakannya.

Q: Kapan waktu terbaik melaksanakan aqiqah?
A: Waktu utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terlewat, dapat dilaksanakan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja selama orang tua memiliki kemampuan, sesuai pandangan mazhab Syafi’i dan Hambali.

Q: Apakah boleh menggunakan kambing betina untuk aqiqah?
A: Boleh. Mayoritas ulama membolehkan penggunaan kambing betina selama memenuhi syarat kesehatan, usia minimal 1 tahun, dan tidak cacat. Kambing jantan lebih dianjurkan sebagai bentuk kesempurnaan sunnah.

Q: Bagaimana jika orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah?
A: Tidak berdosa. Syariat Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Orang tua dapat berniat melaksanakan aqiqah ketika kondisi finansial memungkinkan di masa depan.

Q: Apakah aqiqah dapat digabungkan dengan niat kurban?
A: Terdapat perbedaan pendapat ulama. Mazhab Syafi’i (Imam Romli) membolehkan dengan syarat penyembelihan pada hari tasyrik dan daging dibagikan mentah. Pendapat lain (Imam Ibnu Hajar) berpendapat hanya mendapat pahala salah satunya. Untuk kehati-hatian, disarankan memisahkan pelaksanaan keduanya.

Kesimpulan: Mengamalkan Aqiqah dengan Keyakinan dan Kemudahan

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah dalam Islam menurut pendapat terkuat dan paling mudah diamalkan adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Ini merupakan pandangan jumhur ulama yang terdiri dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki.

Bagi Anda yang diberi kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Laksanakanlah di hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu, atau kapan pun Anda mampu. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas, hewan yang memenuhi syarat syar’i, dan distribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi yang membutuhkan panduan lebih lanjut, disarankan untuk merujuk pada fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), atau berkonsultasi dengan ulama setempat yang kompeten dalam bidang fikih ibadah.