Hukum Aqiqah Hewan Betina: 4 Fakta Sah Menurut Ulama

Jakarta – Sebagian masyarakat meyakini bahwa aqiqah hanya sah jika menggunakan hewan jantan. Anggapan ini kerap membuat orang tua yang memiliki keterbatasan dana menjadi bingung, karena harga kambing jantan cenderung lebih mahal dan stoknya terbatas. Lantas, apakah aqiqah hewan betina diperbolehkan dalam Islam?

Artikel ini akan mengupas tuntas kebolehan aqiqah hewan betina berdasarkan dalil shahih, pendapat empat mazhab, serta penjelasan resmi dari ulama terpercaya di Indonesia. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dalil Utama: Hadits Ummu Kuraz tentang Kebolehan Aqiqah Hewan Betina

Landasan utama kebolehan menggunakan hewan betina berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW:

“Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dan tidak mengapa baik kambing itu jantan maupun betina.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Albani)

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga menegaskan bahwa Islam tidak membedakan jenis kelamin hewan untuk aqiqah. Beliau menyatakan:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan, maka hal ini menunjukkan kebolehan menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina.”

Dengan dalil yang jelas ini, tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Quran maupun hadits mengenai penggunaan hewan betina untuk aqiqah. Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah hewan betina diperbolehkan dan sah secara syariat.

Pendapat 4 Mazhab tentang Aqiqah dengan Hewan Betina

Untuk memahami lebih mendalam, berikut rincian pendapat keempat mazhab utama:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafiyah membolehkan aqiqah hewan betina tanpa membedakannya dengan jantan. Yang terpenting adalah hewan memenuhi syarat sah: cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Mazhab ini juga membolehkan aqiqah dengan unta atau sapi dengan ketentuan satu ekor untuk satu anak.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Malikiyah juga memperbolehkan penggunaan hewan betina. Dalam urutan keutamaan, mereka cenderung memprioritaskan domba atau kambing karena dagingnya dinilai lebih bagus dan lezat, namun tidak melarang betina secara mutlak.

3. Mazhab Syafi’i

Dalam Al-Muhadzdzab, Abu Ishaq As-Syirazi menjelaskan bahwa aqiqah dengan kambing betina diperbolehkan. Mazhab Syafi’i justru memandang aqiqah dengan unta/sapi lebih afdhal karena dagingnya lebih banyak, namun untuk jenis kelamin, tidak ada perbedaan hukum antara jantan dan betina.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hanabilah juga membolehkan aqiqah hewan betina dengan syarat yang sama seperti mazhab lainnya. Mereka tidak membedakan keabsahan ibadah berdasarkan jenis kelamin hewan.

Kesimpulan 4 Mazhab: Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada perbedaan hukum antara jantan dan betina dalam pelaksanaan aqiqah. Selama syarat syar’i terpenuhi, aqiqah hewan betina tetap sah.

Fatwa MUI & Penjelasan Ulama Indonesia

🇮 Penjelasan NU Online (Ustadz Muhamad Hanif Rahman)

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, menegaskan bahwa aqiqah hewan betina dinyatakan sah dan mencukupi berdasarkan hadits Ummu Kuraz. Beliau juga menjelaskan bahwa waktu aqiqah bisa dilakukan pada hari ke-7, 14, 21, atau kelipatan tujuh lainnya hingga anak baligh.

Berdasarkan kitab Asnal Mathalib karya Zakariya Al-Anshari:

“Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas.”

Fatwa MUI (Secara Analogi)

Meskipun MUI belum mengeluarkan fatwa khusus yang membahas jenis kelamin secara eksplisit, para ulama MUI kerap merujuk pada analogi (qiyas) dengan ketentuan hewan kurban. Tim Redaksi NU Online mencatat bahwa para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban dengan hewan aqiqah.

Dengan demikian, MUI dan lembaga keagamaan terpercaya di Indonesia sejalan dengan pendapat mayoritas ulama: aqiqah hewan betina diperbolehkan dan sah, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Sah Hewan Aqiqah: Fokus pada Kualitas

Meskipun hewan betina diperbolehkan, ada syarat yang tetap harus dipenuhi agar ibadah diterima Allah SWT:

Aspek Syarat Minimal Keterangan
Usia Kambing Minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2) Sudah berganti gigi (poel) atau setara jaza’
Usia Domba Minimal 6 bulan atau sudah poel Gigi depannya sudah tanggal
Usia Sapi Minimal 2 tahun Sudah memasuki tahun ke-2
Usia Unta Minimal 5 tahun Sudah memasuki tahun ke-5
Kesehatan Sehat, tidak buta/pincang/kurus Tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas daging
Kepemilikan Milik sendiri Bukan hasil curian atau cara haram

Fokus utama adalah kualitas dan kelayakan hewan. Jika betina memenuhi syarat di atas, maka aqiqah tetap sah dan berpahala.

3 Alasan Praktis Mengapa Banyak Keluarga Pilih Aqiqah Hewan Betina

Dari sisi praktis, ada beberapa alasan mengapa orang tua memilih aqiqah hewan betina:

  1. Harga Lebih Terjangkau: Kambing betina umumnya lebih murah dibanding jantan dengan bobot/usia sama. Ini sangat membantu keluarga dengan budget terbatas.
  2. Stok Lebih Tersedia: Di beberapa daerah, stok betina lebih melimpah, terutama menjelang Idul Adha saat jantan banyak diburu untuk kurban.
  3. Daging Lebih Lembut: Sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi, daging betina cenderung lebih lembab dan lembut, yang menjadi nilai tambah dari sisi cita rasa.

Kesimpulan: Apakah Aqiqah Bisa Pakai Hewan Betina?

Jawabannya: SANGAT BOLEH dan SAH!

Mayoritas ulama dari keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam pelaksanaan aqiqah. Hal ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Ummu Kuraz yang secara tegas menyatakan bahwa tidak mengapa baik kambing itu jantan maupun betina. Fatwa MUI secara analogi juga sejalan dengan pendapat ini.

Yang terpenting adalah memastikan hewan tersebut memenuhi syarat sah aqiqah: cukup umur, sehat, tidak cacat, dan halal. Jika semua syarat terpenuhi, maka aqiqah hewan betina tetap sah, berpahala, dan menjadi bentuk syukur yang sempurna atas kelahiran sang buah hati.