Aqiqah vs Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ulama 4 Mazhab yang Menenangkan
hukum aqiqah dan kurban menjadi topik diskusi utama di kalangan umat Islam, terutama saat bulan Dzulhijjah beririsan dengan momen kelahiran buah hati. Kerap muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai status ibadah kurban bagi mereka yang belum melaksanakan aqiqah, atau bingung menentukan prioritas manakah yang harus didahulukan jika dana hanya memungkinkan untuk satu ibadah. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai hukum aqiqah dan kurban, mulai dari esensi syariat, pandangan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad, hingga literatur ulama 4 Mazhab untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
Esensi Dasar dan Perbedaan Waktu hukum aqiqah dan kurban
Sebelum membahas prioritas, penting untuk memahami bahwa mayoritas ulama, khususnya dari Mazhab Syafi’i, menempatkan kedua ibadah ini sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) selama tidak ada nazar yang mengikat. Perbedaan mendasar dalam hukum aqiqah dan kurban terletak pada batasan waktu dan subjeknya. Kurban memiliki waktu pelaksanaan yang sangat spesifik dan sempit, yakni hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik). Jika terlewat, ibadah ini tidak dapat dilakukan lagi.
Sebaliknya, aqiqah memiliki rentang waktu yang jauh lebih longgar. Disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, aqiqah masih dapat dilaksanakan hingga anak tersebut baligh, bahkan hingga dewasa atau tua. Dari sisi subjek, aqiqah adalah kewajiban moral orang tua terhadap hak anak yang baru lahir, sedangkan kurban adalah ibadah individual seorang Muslim sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah SWT atas kehidupan yang dijalani.
Prioritas Waktu dalam hukum aqiqah dan kurban
Dalam menentukan mana yang harus didahulukan, para ulama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan panduan berdasarkan momentum waktu. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang terbatas dan waktu pelaksanaan sudah mendekati Hari Raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban adalah langkah yang lebih tepat. Alasannya adalah karena waktu kurban yang sangat terbatas (hanya empat hari), sedangkan waktu aqiqah masih terbuka lebar dan bisa diqadha (dibayar) di kemudian hari setelah kemampuan finansial membaik.
Namun, jika waktu masih jauh dari Idul Adha dan anak baru saja lahir, maka mendahulukan aqiqah adalah sunnah yang lebih utama untuk segera menunaikan hak anak. Fleksibilitas waktu inilah yang menjadi kunci dalam memahami hukum aqiqah dan kurban agar tidak terjadi penumpukan beban yang memberatkan.
Perspektif Buya Yahya tentang hukum aqiqah dan kurban
Buya Yahya memberikan pandangan yang sangat detail dan menenangkan terkait dilema prioritas ini. Beliau membedakan kasus berdasarkan siapa yang belum diaqiqahi. Jika kasusnya adalah orang tua yang mampu namun belum mengaqiqahi anaknya, dan saat itu bertepatan dengan Idul Adha, Buya Yahya menyarankan untuk mendahulukan aqiqah anak. “Aqiqah itu adalah beban untuk orang tua, bukan beban untuk anak itu sendiri,” jelasnya. Selama tidak ada nazar khusus untuk berkurban pada tahun tersebut, menunaikan hak anak melalui aqiqah dianggap lebih prioritas karena berkaitan dengan tanggung jawab orang tua.
Sebaliknya, jika yang belum diaqiqahi adalah dirinya sendiri (sudah dewasa) dan ia ingin melakukan keduanya namun dana terbatas, Buya Yahya menyarankan untuk mendahulukan kurban. “Masanya sudah kadaluarsa, sudah berlalu, tapi diperkenankan kalau saya ingin mengaqiqahkan diri saya sendiri,” terang beliau. Dalam konteks ini, kurban yang waktunya terbatas harus diutamakan, sementara aqiqah diri sendiri bisa dilakukan kapan saja.
Pandangan Ulama 4 Mazhab dan UAS tentang hukum aqiqah dan kurban
Ustaz Abdul Somad (UAS) memperkuat pandangan bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan aqiqah sebagai syarat sahnya kurban. Beliau menegaskan bahwa keempat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Oleh karena itu, seseorang yang belum diaqiqahi, baik oleh orang tuanya maupun oleh dirinya sendiri, tetap sah dan diperbolehkan melaksanakan ibadah kurban.
Perbedaan pendapat mengenai hukum kurban itu sendiri juga memengaruhi prioritas. Mazhab Hanafi menganggap kurban sebagai wajib bagi yang mampu setiap tahunnya, sehingga secara otomatis kurban harus didahulukan. Sementara tiga mazhab lainnya menganggapnya sunnah muakkadah. UAS juga mengingatkan dalil bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah menjadi Nabi, yang menunjukkan bahwa aqiqah tetap bisa dilakukan di usia dewasa jika sebelumnya belum dilaksanakan.
Menggabungkan Niat dalam hukum aqiqah dan kurban
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan? Para ulama memiliki perbedaan pendapat (khilafiyah) yang jelas dalam literatur fikih. Pendapat pertama, yang dipegang oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan mayoritas ulama, menyatakan bahwa menggabungkan kedua niat dalam satu hewan tidak sah. Alasannya adalah karena kurban dan aqiqah memiliki sebab, tujuan, dan kesunahan yang berbeda; kurban adalah tebusan diri, sedangkan aqiqah adalah tebusan anak.
Namun, pendapat kedua yang lebih longgar datang dari Imam ar-Ramli, ulama besar Mazhab Syafi’i. Beliau membolehkan dan mensahkan penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu kambing. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama NU dan dijelaskan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani. Bagi mereka yang ingin meraih pahala kedua ibadah sekaligus dengan efisiensi biaya, mengikuti pendapat Imam ar-Ramli merupakan solusi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariat.
Klarifikasi mengenai hukum aqiqah dan kurban ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan umat Islam dalam beribadah. Tidak ada larangan bagi seseorang yang belum diaqiqahi untuk berkurban, karena keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dengan tujuan yang mulia. Dengan memahami rincian prioritas dan pandangan para ulama, setiap Muslim dapat menjalankan ibadah Dzulhijjah dan menunaikan hak anaknya dengan hati yang tenang, yakin bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh pengikutnya.
