Hukum Aqiqah dalam Islam: Sunnah Muakkad, Wajib, atau Sekadar Tradisi? Penjelasan 4 Mazhab

Hukum aqiqah menjadi pertanyaan mendasar bagi keluarga Muslim yang ingin melaksanakan sunnah menyambut kelahiran anak. Di kalangan umat Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai status ibadah ini: apakah wajib, sunnah muakkadah, atau sekadar tradisi. Memahami perbedaan ini penting agar pelaksanaan hukum aqiqah dapat dijalankan dengan ketenangan batin dan kepatuhan syariat. Artikel ini mengulas secara komprehensif hukum aqiqah berdasarkan pandangan empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), literatur fikih mu’tabar, dan panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perbedaan Pendapat Ulama Empat Mazhab Mengenai Hukum Aqiqah

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam memaknai dalil-dalil tentang aqiqah. Perbedaan ini bukan tanpa dasar, melainkan berasal dari metode istinbath (pengambilan hukum) yang mereka gunakan.

Ringkasan Pandangan Empat Mazhab

Mazhab Status Hukum Keterangan Singkat
Syafi’i Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) Sangat dianjurkan, meninggalkannya tanpa uzur hukumnya makruh
Hanbali Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) Sependapat dengan Syafi’i, pendapat masyhur dalam mazhab
Maliki Mandub (dianjurkan) Dianjurkan, namun derajatnya di bawah sunnah muakkadah
Hanafi Mubah (boleh, tidak dianjurkan) Boleh dilakukan, tetapi tidak memiliki nilai sunnah (hukum netral)

Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu

Pendapat Jumhur: Sunnah Muakkadah (Mazhab Syafi’i dan Hanbali)

Pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fuqaha menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Mereka menggunakan dasar dari hadis yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak (yang lahir) itu tergadai dengan aqiqahnya…”
— HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya

Jumhur ulama memahami kata “tergadai” di sini sebagai sebuah anjuran yang sangat kuat (muakkad) untuk melaksanakan aqiqah agar sang anak selamat dari segala marabahaya. Meski sabda Nabi SAW menggunakan kata “setiap anak”, mereka menilai bahwa perintah ini tidak sampai pada derajat wajib, karena adanya hadis lain yang menjadi penguat.

Mereka juga berlandaskan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.”
— HR. Abu Dawud

Jumhur berpendapat bahwa redaksi “barang siapa ingin” dalam hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa hukum aqiqah adalah sebuah pilihan bagi yang mampu, bukan sebuah keharusan mutlak. Artinya, pelaksanaannya sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika meninggalkannya karena alasan yang tidak bisa dihindari.

Mazhab Maliki: Mandub (Dianjurkan)

Mazhab Maliki juga menganjurkan aqiqah, tetapi mereka membedakannya dengan istilah mandub. Menurut mereka, hukum aqiqah adalah mandub, yang dalam terminologi mazhab Maliki statusnya lebih rendah dibandingkan dengan sunnah. Dengan kata lain, meskipun tetap dianjurkan, kedudukannya tidak sekuat seperti yang dipahami oleh jumhur ulama. Mereka tetap merujuk pada hadis-hadis yang sama, namun dengan pendekatan yang lebih longgar dalam menilai tingkat keutamaannya.

Mazhab Hanafi: Mubah (Boleh Saja)

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang paling berbeda. Mereka berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah mubah (boleh), dan tidak dianjurkan (mustahab). Argumen utama mereka adalah bahwa syariat kurban telah menghapus (mansukh) semua bentuk sembelihan sunnah sebelumnya, termasuk aqiqah, rajabiah, dan ‘atirah.

Landasan mereka adalah sebuah hadis riwayat Al-Baihaqi yang berbunyi:

“Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan aqiqah.”
— HR. Al-Baihaqi (dengan catatan riwayat lain menyebutkan bahwa larangan ini kemudian dicabut)

Mereka berpendapat bahwa setelah kurban disyariatkan, maka hukum aqiqah kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. Artinya, jika seseorang ingin melakukannya silakan, jika tidak pun tidak mengapa.

Pendapat Minoritas: Wajib (Mazhab Zhahiri)

Selain keempat mazhab di atas, terdapat pula golongan ulama—terutama dari kalangan Zhahiri—yang berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi orang yang mampu. Mereka berpegang secara tekstual (zhahir) pada hadis yang menyatakan bahwa setiap anak “tergadai” dengan aqiqahnya. Menurut mereka, frasa ini adalah sebuah perintah yang mengikat, dan tidak bisa ditafsirkan lain. Meskipun pendapat ini kuat dalam hal argumentasi tekstual, namun ia merupakan pandangan minoritas di tengah lautan pendapat jumhur ulama.

Konsensus Praktis: Melaksanakan Sebagai Bentuk Syukur

Bagi umat Islam awam, pertanyaan selanjutnya adalah: lalu, mana yang harus diikuti? Sepanjang sejarah, pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan hukum aqiqah sebagai sunnah muakkadah adalah yang paling masyhur dan diikuti oleh umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Ini adalah pendapat dari para imam besar seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Bagi Anda yang mampu, tidak ada salahnya untuk melaksanakan aqiqah. Terlepas dari perbedaan pendapat tentang hukum aqiqah, pada intinya aqiqah adalah manifestasi rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Ini adalah ajang untuk bersedekah, menjalin silaturahmi, dan mendoakan kebaikan bagi sang buah hati. Melaksanakannya dengan niat yang tulus dan ikhlas akan mendatangkan pahala yang besar.

Jika Tidak Mampu: Jangan Berhutang

Jika kondisi finansial sedang sulit, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah tidak wajib bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan. Jangan sampai Anda terlilit hutang hanya untuk melaksanakannya, karena tujuan syariat adalah kemudahan, bukan kesulitan. Beberapa ulama seperti Ibnu Taimiyyah bahkan menganjurkan untuk tidak berhutang karena dapat mendatangkan mudharat bagi diri sendiri dan keluarga.

Transformasi Aqiqah: Dari Tradisi Jahiliyah ke Ibadah Syar’i

Menarik untuk diketahui, bahwa ritual aqiqah ini sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam Islam. Ia adalah tradisi yang sudah ada sejak zaman Jahiliyah (pra-Islam). Saat itu, masyarakat Arab biasa menyembelih hewan untuk merayakan kelahiran anak, lalu mengoleskan darah hewan tersebut ke kepala bayi.

Ketika Islam datang, Rasulullah SAW tidak serta-merta menghapus tradisi ini. Justru, beliau mentransformasikannya menjadi ritual yang lebih manusiawi, higienis, dan sarat makna. Dalam sebuah riwayat dari Buraidah, disebutkan:

“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.”
— HR. Abu Dawud

Dari sini kita belajar bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Ia tidak menghapus budaya secara membabi buta, tetapi meluruskannya agar sesuai dengan prinsip tauhid dan kemanusiaan. Tradisi yang baik diteruskan, sementara yang buruk ditinggalkan.

Tanggung Jawab Pelaksanaan Aqiqah: Orang Tua dan Anak

Pada dasarnya, tanggung jawab utama untuk melaksanakan aqiqah berada di pundak ayah atau orang yang menanggung nafkah anak tersebut (dalam istilah fikih disebut al-‘āqilah). Namun, bagaimana jika orang tua tidak mampu atau anak tersebut sudah dewasa dan belum juga diaqiqahi?

Jika Orang Tua Tidak Mampu

Jika orang tua memiliki keterbatasan finansial, mereka tidak perlu merasa bersalah. Syariat Islam sangat memudahkan. Mereka bisa menunda pelaksanaan aqiqah hingga kondisi keuangan membaik. Namun, penting untuk diingat bahwa batasan waktu orang tua memiliki tanggungan aqiqah ini adalah hingga sang anak mencapai usia baligh.

Jika Anak Sudah Baligh dan Belum Diaqiqahi

Pendapat terkuat (rajih) dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya hingga ia baligh, maka disunnahkan baginya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri (jika ia mampu). Ini adalah bentuk penyempurnaan ibadah dan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah dianugerahkan kepadanya.

Catatan Penting: Ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa jika orang tua belum sempat mengaqiqahi hingga anaknya baligh, maka tanggungan tersebut gugur sama sekali karena waktunya sudah lewat. Pendapat ini dipegang oleh Buya Yahya, yang menganalogikannya dengan sholat Dhuha yang tidak bisa lagi dikerjakan setelah masuk waktu Dzuhur. Namun, pendapat pertama yang menyunnahkan anak mengaqiqahi dirinya sendiri lebih kuat dan sering dijadikan rujukan.

Syarat dan Ketentuan Hewan Aqiqah

Agar ibadah aqiqah sah dan sempurna, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, terutama pada hewan yang akan disembelih.

Kriteria Hewan Aqiqah yang Sah

Syarat Deskripsi Verifikasi Praktis
Jenis Hewan Kambing, domba, sapi, atau unta Pastikan hewan termasuk kategori an’am sesuai syariat
Jumlah Hewan Anak laki-laki: 2 ekor; Anak perempuan: 1 ekor Sesuaikan dengan jenis kelamin anak sesuai tuntunan
Usia Minimal Kambing/domba: minimal 1 tahun (atau 6 bulan untuk domba gemuk); Sapi: minimal 2 tahun Periksa pergantian gigi atau dokumentasi peternak
Kondisi Fisik Sehat, tidak cacat (buta, pincang, terlalu kurus, sakit) Observasi aktivitas, nafsu makan, dan kondisi fisik
Penyembelihan Disebut nama Allah (bismillah), mengalirkan darah, memutus saluran makanan dan napas Pastikan dilakukan oleh juru sembelih Muslim yang kompeten

Memenuhi kelima syarat ini memastikan bahwa pelaksanaan aqiqah dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dan bernilai ibadah yang sah.

Niat Tulus sebagai Fondasi Ibadah Aqiqah

Fenomena hukum aqiqah mencerminkan dinamika fikih Islam yang responsif terhadap kebutuhan praktis umat, tanpa mengorbankan prinsip syar’i. Baik dengan pendekatan sunnah muakkadah, mandub, atau mubah, yang terpenting adalah niat yang tulus karena Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur atas karunia seorang anak.

Bagi keluarga Muslim yang mempertimbangkan pelaksanaan aqiqah, disarankan untuk:

  • Memahami perbedaan pendapat ulama dan memilih pendekatan yang paling sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan
  • Berkonsultasi dengan ulama setempat atau lembaga fatwa terpercaya untuk konfirmasi praktis
  • Memastikan hewan dan proses penyembelihan memenuhi syarat syar’i yang telah ditetapkan

Dengan perencanaan matang dan komitmen terhadap kepatuhan syariat, pelaksanaan aqiqah dapat menjadi momen syukuran yang penuh berkah, menghadirkan kebahagiaan bagi keluarga dan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bagi yang membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai syarat hewan aqiqah atau tata cara penyembelihan syar’i, disarankan untuk merujuk pada fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau literatur fikih mu’tabar dari empat mazhab.